17 Agustus 2026

Polsek KP. Mentaya Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat di Sampit

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan beserta sanksi pidana yang mengaturnya kepada masyarakat, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang sedang beraktivitas. Dalam kesempatan tersebut, personel memberikan edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ancaman pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan/atau lahan.

Petugas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitarnya. Selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.

Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla. Diharapkan masyarakat memahami cara membuka lahan yang benar tanpa pembakaran serta menyadari konsekuensi hukum bagi setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bencana Karhutla.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *