Kotawaringin Timur – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang menjadi narasumber pada kegiatan Mitigasi Kebencanaan yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Pertemuan Baamang, Jalan Tjilik Riwut, Wengga Agung, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Baamang mewakili Camat Baamang, perwakilan Danramil Baamang, perwakilan Kapolsek Baamang, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur, para lurah se-Kecamatan Baamang, Ketua RT/RW, serta masyarakat dari Kelurahan Baamang Barat, Baamang Tengah, Baamang Hulu, dan Tanah Mas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, pembacaan Surah Al-Fatihah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan dari Ketua BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris Kecamatan Baamang, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber, diskusi, tanya jawab, serta penutupan.
Pada kesempatan tersebut, personel Polsek Baamang menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kebakaran, yang meliputi ketentuan hukum mengenai tindak pidana kebakaran, larangan membuka lahan dengan cara membakar beserta ancaman pidananya, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui peran aktif masyarakat, pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, serta imbauan agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
Selain itu, peserta juga memperoleh materi dari BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan bencana kebakaran berbasis masyarakat, serta materi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
Kegiatan berlangsung interaktif. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi kebakaran, hingga sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Seluruh pertanyaan dijawab oleh narasumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat serta terjalin sinergitas yang kuat antara Polsek Baamang, Pemerintah Kecamatan Baamang, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BAZNAS, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan selama pelaksanaannya berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Diharapkan seluruh peserta dapat menjadi pelopor dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kejadian kebakaran di lingkungan masing-masing.

