Kotawaringin Timur – Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Sabtu (08/08/2026) pukul 10.00 WIB hingga 10.15 WIB.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan sasaran warga masyarakat Kecamatan Baamang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ka Jaga Piket SPKT III Aiptu Irwan Rochman A bersama Brigpol Sutrisno. Dalam pelaksanaannya, personel memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus membagikan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng serta menyampaikan imbauan kamtibmas terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Petugas mengimbau masyarakat, khususnya warga yang memiliki aktivitas pertanian, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera dilakukan penanganan.
Selain itu, personel menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 pada 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Baamang berharap masyarakat dapat memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta mengetahui adanya larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

