17 Agustus 2026

Pam Rawan Pagi Zona 41–43, Polres Kotim Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Kotawaringin Timur – Personel Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan Rawan Pagi Zona 41–43 dalam rangka menciptakan ketertiban dan memperlancar arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, Selasa (11/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.30 WIB hingga 07.15 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan SPRIN/1042/VIII/PAM.3.3./2026, dengan menempatkan personel pada sejumlah titik persimpangan yang ramai dilalui masyarakat.

Personel ditempatkan di beberapa lokasi, yakni Simpang 4 Wella, Simpang 4 Jalan Hasan Mansyur–Walter Condrat, serta Simpang 3 Jalan Hasan Mansyur–Jalan Cristopel Mihing.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pengaturan arus lalu lintas, memberikan imbauan kepada masyarakat serta memberikan teguran kepada pengendara yang ditemukan tidak menggunakan helm maupun tidak melengkapi kelengkapan diri dan kendaraan.

Kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, serta menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas pada jam rawan pagi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan lancar, serta tidak ditemukan kendala yang berarti di lapangan. Kegiatan berakhir pada pukul 07.15 WIB dan personel selanjutnya melaksanakan tugas berikutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *