Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan sasaran masyarakat dan para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek KP. Mentaya menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng serta memberikan imbauan kamtibmas terkait pencegahan Karhutla.
Personel menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun kejadian Karhutla di lingkungan sekitarnya.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, serta diinformasikan bahwa Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa membakar, serta mengetahui ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

