Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, bertempat di Pelabuhan Pelindo Sampit.
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat, buruh TKBM, dan sopir truk yang berada di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan imbauan secara langsung dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Masyarakat diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu, personel juga menyampaikan informasi mengenai sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kejadian karhutla.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Polsek KP. Mentaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla sekaligus mendorong masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

