Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya Karhutla serta menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat.
Personel juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Apabila menemukan adanya titik api atau kejadian Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani.
Selain itu, personel mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan serta menyampaikan pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 oleh Polda Kalteng.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui larangan serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Dermaga Pelindo Sampit terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

