Polsek Baamang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Baamang, 29 Agustus 2026 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Sabtu (29/08/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB tersebut menyasar masyarakat di wilayah Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai isi Maklumat Kapolda Kalteng serta membagikan pamflet sebagai bentuk edukasi dan pencegahan Karhutla.

Masyarakat juga diberikan imbauan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menyebabkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan maupun permukiman warga.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api atau menemukan kejadian Karhutla di wilayah sekitar.

Personel Polsek Baamang turut menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 pada periode 22 Juli hingga 31 Agustus 2026 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran, sekaligus mengetahui adanya larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *