Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.45 WIB hingga 10.15 WIB dengan menyasar masyarakat di sepanjang Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, sekaligus membagikan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng sebagai sarana edukasi kepada warga.
Petugas juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang berprofesi sebagai petani, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan untuk menggunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan potensi terjadinya Karhutla.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.
Dalam sosialisasi tersebut, personel juga menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 mulai tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta memberikan pemahaman terkait larangan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat serta dapat berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolsek Baamang.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.

