SAMPIT – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Kamis, 03 September 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Polsek terdekat.
Selain itu, kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit, mengenai tata cara pengelolaan dan pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat dapat memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta mengetahui adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku Karhutla.

