SAMPIT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla di sejumlah lokasi di Kota Sampit, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang sedang beraktivitas di kedua lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan sosialisasi dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, serta ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla.
Selain memberikan himbauan secara langsung, personel juga mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek KP. Mentaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla serta menggunakan cara yang baik dan benar dalam membuka atau mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.
Masyarakat juga dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Polsek terdekat apabila mengetahui maupun menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

