Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB dengan menyambangi warga masyarakat Desa Tumbang Kalang. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Bripka Ramadani, menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar. Selain dapat memicu terjadinya kebakaran yang sulit dikendalikan, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diingatkan agar memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan. Warga juga diajak untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan sejak dini dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada petugas Polsek Antang Kalang, RT setempat maupun instansi terkait agar kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Budi Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan maupun lahan, sehingga dapat dilakukan penanganan dengan cepat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya Karhutla dan mengganggu kesehatan maupun keselamatan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Antang Kalang berharap kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.

