Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di kawasan Pelabuhan Sampit, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Sampit. Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan imbauan kamtibmas serta menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng sebagai bentuk edukasi dan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan Karhutla dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Selain menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan, personel juga mengedukasi masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengingatkan agar segera melaporkan apabila menemukan adanya Karhutla,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, personel juga menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 oleh Polda Kalteng serta mengingatkan masyarakat mengenai adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja dan pendatang yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Sampit, agar turut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutla.

