Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Pelabuhan Sampit, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya melalui patroli dialogis, sosialisasi serta imbauan kamtibmas secara sambang kepada masyarakat, pengunjung, dan pemilik toko di sekitar Pasar Berdikari dan kawasan pertokoan.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya Karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla serta pentingnya membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak menggunakan metode pembakaran.
“Personel terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami larangan membakar lahan serta mengetahui adanya ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla,” ujarnya.
Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta turut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

