Door To Door Ke Kebun Warga Polsek Mentaya Hulu Bersama Koramil 1015-08/Mty Hulu dan Manajemen PT. AKPL Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Kuala Kuayan – Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim gencar melakukan Giat Sosialisasi Karhutla dan Penyampaian Himbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat, di Kel. Kuayan Kec. Mentaya Hulu. pada Selasa Siang (22/09/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo, S.E dan didampingi Personel Polsek Mentaya Hulu, Babinsa Koramil 1015-08/ Mty Hulu Serta Manajemen PT. AKPL.

Kapolsek menyampaikan Larangan pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Selain sanksi hukum, Kapolsek juga menyampaikan bahwa membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar akan berdampak buruk terhadap ekosistem/lingkungan, kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.L.K., M.M. melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo, S.E menyampaikan jika mengetahui atau menemukan kebakaran lahan agar segera melaporkan ke Polsek Mentaya Hulu atau ke Posko Karhutla terdekat. (Hyt.Hulu_01)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *