Tegaskan Larangan Karhutla, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Parit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidana

CEMPAGA HULU – Upaya pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dioptimalkan secara konsisten hingga ke kawasan pedesaan. Jajaran kepolisian melalui Bhabinkamtibmas turun langsung ke tengah warga untuk menyampaikan sosialisasi imbauan Stop Karhutla sekaligus menyebarluaskan Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (29/9) pagi.

Kegiatan edukasi tatap muka yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Parit, Brigpol Ahmad Affandi, dengan sasaran utama warga masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem dan memicu pencemaran udara, asap kebakaran lahan sangat membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Petugas juga menegaskan sanksi pidana berat bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, yaitu ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Warga diimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait jika menemukan adanya titik api.

Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng secara berkesinambungan merupakan langkah preventif utama demi mencegah munculnya bencana asap di wilayahnya.

“Melalui sosialisasi langsung dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ini, kami ingin memastikan seluruh masyarakat paham betul akan konsekuensi hukum serta dampak buruk Karhutla. Kesadaran dan peran aktif warga sangat penting agar lingkungan kita tetap lestari dan bebas dari ancaman Karhutla,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.

Rangkaian kegiatan sosialisasi Karhutla di Desa Parit tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Adw/CpgH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *