Sampit – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Mentaya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi Call Center 110 sebagai sarana untuk menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan dilaksanakan oleh anggota piket Polsek KP. Mentaya di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit, dengan menyasar masyarakat dan para pengunjung di kedua lokasi tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, personel memberikan penjelasan mengenai layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari gangguan Kamtibmas, tindak pidana hingga kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Masyarakat juga diimbau untuk segera memanfaatkan layanan tersebut apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai kondisi di lapangan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi Call Center 110 merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan.
“Melalui layanan Call Center 110, masyarakat dapat lebih mudah menghubungi kepolisian ketika membutuhkan bantuan maupun mengetahui adanya gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.

