Kotim – Personel Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melaksanakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menciptakan situasi aman kondusif pada Siang di pusat keramaian Kec. Parenggean Kab. Kotim, Rabu (30/09/2026) Siang.
Anggota Polsek Piket Parenggean Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa jika menemukan atau ada Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana mencurigakan Agar Melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek dan Polres Terdekat. Anggota Polsek Piket Parenggean juga menyampaikan ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan Perdagangan orang dan mengharapkan agar tidak ada masyarakat di wilayah Kec. Parenggean yang melanggar hal tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Parenggean AKP CONDRO PURNOMO ADI, S.Tr.K., S.I.K., MPP., mengatakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) patroli tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Parenggean.
“Sosialisasi ini wujud Pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” Ungkap kapolsek (Prg)

