18 Agustus 2026

Personel Polsek KP Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla di Pasar Berdikari Sampit

Kotawaringin Timur – Rabu (05/05/2026), dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), anggota piket regu 2 Polsek KP Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Pasar Berdikari Sampit.

Kegiatan tersebut menyasar para pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar, dengan memberikan imbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta penjelasan mengenai sanksi pidana dan denda bagi pelaku karhutla.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek KP Mentaya mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak luas, seperti kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerusakan ekosistem.

Kapolsek KP Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas, baik pidana maupun denda,” ujarnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya karhutla, sehingga wilayah hukum Polsek KP Mentaya tetap aman dan terbebas dari bencana kebakaran lahan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta turut berperan dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *