KOTIM — Anggota Polsubsektor Telaga Antang bersama Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS di rumahnya yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Antang Kalang bersama personel Polsubsektor Telaga Antang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor.
Setelah menunjukkan surat tugas di hadapan perangkat desa dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,20 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler merk Vivo warna hitam beserta kartu SIM, dua buah tas kecil, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, plastik klip, satu unit timbangan mini serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Polsek Antang Kalang menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
Selama proses pengamanan dan penggeledahan berlangsung, kegiatan berjalan aman dan kondusif.

