Banjar – Rumah yang ditinggalkan pemiliknya justru menjadi sasaran. Seorang pria berinisial H (46) diduga memanfaatkan kondisi sebuah rumah kosong di wilayah Purwaharja, Kota Banjar, untuk mengambil barang-barang di dalamnya secara bertahap. Dari rumah tersebut, berbagai perabot hingga peralatan elektronik raib.
Kasus itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping kiri yang kondisinya sudah rusak, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah.
Bukan hanya satu atau dua barang yang dibawa. Polisi mencatat sejumlah barang hilang, di antaranya tape recorder Polytron, speaker, lima kipas angin, mesin pompa air, kulkas Sanyo, rice cooker, kabel dan stopkontak instalasi listrik, dua ranjang kasur berbahan besi, seperangkat perkakas rumah serta mesin jahit Butterfly.
Barang hasil pencurian tersebut diduga kemudian dijual kepada tukang rongsok yang tidak dikenal. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku sekaligus menelusuri barang-barang yang masih dapat diamankan.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. H ditangkap pada Selasa, 29 September 2026 di sebuah bengkel mobil di Jalan Dobo, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kulkas Sanyo SR-F14 tanpa mesin dan dua buah besi tralis jendela.
Yang menjadi perhatian penyidik, H ternyata bukan kali pertama berurusan dengan perkara pencurian. Berdasarkan catatan perkara yang dimiliki kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian pada 2021 dan 2024.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti meskipun perkara telah terjadi beberapa waktu sebelumnya.
“Setiap laporan masyarakat menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Kami terus berupaya mengungkap perkara sampai pelakunya ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Banjar.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman Pasal 477 ayat (1) huruf f paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sedangkan Pasal 476 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polres Banjar mengingatkan warga agar tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong tanpa pengawasan. Koordinasi dengan tetangga, memastikan pintu dan jendela terkunci serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan menjadi langkah sederhana yang dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

