KOTIM – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Sabtu (10/10/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Bakti Karya, Bripda Elvin Yansah, turun langsung melaksanakan sosialisasi dan imbauan stop karhutla kepada warga masyarakat di Kecamatan Antang Kalang.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan Kegiatan preventif ini difokuskan untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan membawa dampak buruk yang masif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan akibat kepulan asap.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan dan mengancam kesehatan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat,” ujar Bripda Elvin di hadapan warga.
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memaparkan secara tegas mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yang merujuk pada:
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 01 Tahun 1946.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Selain sosialisasi aturan hukum, masyarakat juga dibekali langkah antisipatif dengan diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, ketua RT setempat, maupun instansi terkait jika menemukan titik api atau kejadian karhutla di lingkungan sekitar.
Berkat pendekatan persuasif yang humanis, kegiatan sosialisasi di Desa Bakti Karya ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, serta mendapat sambutan positif dari warga setempat. (Y_B39)

