Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Koling Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

  • Kotim – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Koling, Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, Brigpol Rian Sanjaya, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (11/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Rian Sanjaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya Karhutla, khususnya pada musim kemarau. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta ancaman sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Koling menegaskan pentingnya kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam mencegah Karhutla, sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan Karhutla serta mendukung upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *