Polres Kotim Amankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan, Penegakan Hukum Karhutla Terus Dilakukan

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam penanganan kasus Karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sdr. S (54 tahun).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Jalan Kelampan Kecil RT 01 RW 01, Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 30 hektare.

Kapolres Kotim I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Plt. Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan berdasarkan dugaan awal, kebakaran bermula saat terlapor membersihkan lahan dengan membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa menggunakan korek api gas. Namun, akibat tiupan angin kencang serta kondisi di sekitar lokasi yang dipenuhi rumput dan semak belukar kering, api dengan cepat merambat hingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.

Polres Kotim mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi cuaca kering dan angin kencang, karena dapat menyebabkan api sulit dikendalikan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Hms)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *