Telaga Antang – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung, Brigpol Hanggulan, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (06/06/2026) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Hanggulan menyampaikan berbagai imbauan kepada masyarakat terkait bahaya Karhutla dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Antang Kalang, IPTU Budi Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif guna menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mengedukasi warga agar memahami dampak yang ditimbulkan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tumbuh kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga wilayah Kecamatan Telaga Antang tetap aman, sehat, dan bebas dari bencana asap akibat Karhutla.

