Baamang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 Kelurahan Baamang Tengah tersebut dipimpin oleh Aipda Taufik Rahman bersama Brigpol Sutrisno dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pengaduan, pelaporan, dan pelayanan cepat kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya yang memerlukan kehadiran polisi.
Selain menyampaikan manfaat layanan Call Center Polri 110, petugas juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak melakukan panggilan palsu yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, personel Polsek Baamang turut membagikan brosur dan memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan layanan Call Center Polri 110 sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
- Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan layanan kepolisian yang cepat, mudah, dan tanpa biaya selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

