Kotawaringin Timur – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus melakukan upaya penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim.
Dalam proses penanganan sejumlah perkara Karhutla, penyidik Polres Kotim telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 69 orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, lokasi serta penyebab terjadinya kebakaran, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Kotim berkomitmen melakukan penanganan Karhutla secara serius, baik melalui langkah pencegahan, pemadaman maupun penegakan hukum.
“Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional,Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” ujar Kapolres Kotim.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, personel Polres Kotim bersama Polsek jajaran juga terus meningkatkan kegiatan patroli, monitoring titik rawan Karhutla, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Polres Kotim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap kesehatan, lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Polres Kotim juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla, sehingga dapat segera dilakukan penanganan.
Polres Kotim berkomitmen menjaga Kabupaten Kotawaringin Timur dari ancaman Karhutla melalui sinergi, pencegahan, penanganan cepat dan penegakan hukum.
Ringkas imbauan untuk media sosial (Hms)

