Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang, Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB dengan menyambangi warga masyarakat Desa Tumbang Sepayang.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang Bripda Jorgi Thio Duarte menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk kepentingan membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan dan memilih cara yang lebih aman serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Apabila warga mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas Polsek Antang Kalang, RT setempat maupun instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Budi Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
“Polri terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan apabila menemukan adanya kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Antang Kalang berharap kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.

