Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla di Komplek Pasar Berdikari Sampit, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB hingga 10.15 WIB tersebut menyasar masyarakat yang beraktivitas di sekitar Pasar Berdikari. Personel memberikan imbauan secara langsung serta menyampaikan informasi melalui media spanduk.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di lahan kering yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Personel juga menyampaikan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman sanksi hukum dan denda bagi pelaku Karhutla.

Kapolres Kotim AKBP I KADEK DWI YOGA SIDHIMANTRA W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami cara membuka dan mengolah lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran serta mengetahui dampak dan sanksi hukum akibat Karhutla,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Polsek KP. Mentaya akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *