KOTIM – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) hingga ke pelosok desa. Langkah ini dilakukan melalui edukasi intensif dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi secara masif, khususnya kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat, merupakan langkah preventif yang sangat krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi terjadinya bencana asap di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang, Bripda Jorgi Thio Duarte, yang menyambangi langsung Mantir Adat Desa Tumbang Sepayang, Bapak Yaldrek, pada Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan itu, personel menyosialisasikan isi Maklumat Kapolda Kalteng serta memberikan penegasan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pembakar hutan dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain menyampaikan aturan hukum, warga dan tokoh masyarakat juga diajak untuk mengubah kebiasaan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Metode pembakaran tidak hanya memicu sanksi pidana, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan akibat kabut asap.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungannya. Jika menemukan atau melihat adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada petugas Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera ditanggulangi.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi bersama tokoh adat tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (Y_B39)

