Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Kawasan Pelabuhan Sampit

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi larangan serta ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla di kawasan Pelabuhan Sampit, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan melalui patroli dialogis, sambang, serta penyampaian imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, pengunjung, dan pemilik toko di kawasan Pelabuhan Sampit.

Dalam kesempatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan potensi penyebaran api yang dapat menyebabkan Karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di tengah aktivitas masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit.

Petugas juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

Selain itu, personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, serta mengingatkan masyarakat mengenai adanya ancaman hukuman bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek KP. Mentaya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *