21 Agustus 2026

​​​​​​​​​​Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Batu Agung

KOTAWARINGIN TIMUR – Mengantisipasi datangnya musim kemarau serta potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung, Brigpol Hanggulan, S.H., bergerak cepat melaksanakan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat, Sabtu pagi (23/5/2026) sekitar pukul 08.40 WIB.
​Kegiatan yang berfokus pada pencegahan dini ini dilaksanakan di Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
​Dalam giat tersebut, Brigpol Hanggulan menyambangi warga secara dialogis guna menyampaikan imbauan penting mengenai gerakan “Stop dan Cegah Karhutla”. Ia menekankan betapa besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga kabut asap yang merugikan kesehatan masyarakat luas.
​Selain memberikan imbauan lisan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan secara tegas isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ada sanksi pidana yang sangat tegas bagi siapa saja yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana yang diatur dalam Maklumat Kapolda Kalteng,” ujar Brigpol Hanggulan, S.H.

​Melalui pendekatan yang humanis, warga Desa Batu Agung menyambut baik edukasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk saling menjaga lingkungan serta melaporkan segera jika melihat adanya titik api.

Hingga kegiatan sosialisasi selesai, situasi di Desa Batu Agung berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. mengatakan Langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga wilayah Telaga Antang bebas dari bencana asap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *