KOTIM – Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh oleh jajaran Polsek Jaya Karya hingga ke pelosok desa. Pada Hari Sabtub(23/05/2026) siang, Bhabinkamtibmas Desa Jaya Kelapa Brigpol Sanjaya menggelar sosialisasi intensif mengenai bahaya dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini bertempat di pemukiman warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Sanjaya memberikan edukasi mendalam mengenai jeratan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam pusaran barang haram tersebut.
Ancaman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
Brigpol Sanjaya memaparkan secara rinci sanksi pidana yang tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan bahwa pelaku yang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba tidak akan lepas dari jerat hukum.
Komitmen Menciptakan Desa Bersinar
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, S.H. mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi yang masif, Desa Jaya Kelapa dapat menjadi “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) dan masyarakat memiliki daya tangkal yang kuat terhadap pengaruh obat-obatan terlarang.
“Masyarakat harus tahu bahwa ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas Kapolsek Jaya Karya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di Desa Basirih Hilir terpantau aman dan kondusif. Warga menyambut baik informasi hukum ini sebagai benteng perlindungan bagi lingkungan dan keluarga mereka.
Bhabinkamtibmas Desa Basirih Hilir Ingatkan Warga Sanksi Berat Penyalahgunaan Narkoba

