Sampit – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan Karhutla serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat melalui penyampaian imbauan kamtibmas serta penggunaan media spanduk yang berisi pesan-pesan pencegahan Karhutla. Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di area lahan kering yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Selain memberikan edukasi tentang bahaya Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat, petugas juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan titik api maupun kejadian Karhutla di wilayah sekitar.
Personel Polsek KP. Mentaya turut mensosialisasikan ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ancaman sanksi denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku Karhutla.
Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami dampak yang ditimbulkan oleh Karhutla serta mengetahui konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya, sehingga bersama-sama dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,

