Sampit – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Dermaga Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan memberikan brosur serta penyampaian secara langsung kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan darurat yang disediakan oleh Polri untuk menerima laporan maupun pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya mengimbau para buruh TKBM agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, seperti aksi premanisme, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan, maupun kejadian laka lalu lintas yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh anggota Polri dari Polres maupun Polsek terdekat.
Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi layanan Call Center 110 merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat respons terhadap setiap laporan yang disampaikan oleh warga.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi Call Center 110 dan dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusi.

