KOTIM – Langkah masif pencegahan peredaran gelap narkotika terus dilakukan oleh Polres Kotawaringin Timur menyasar lingkungan sekolah. Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang menggelar sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Aula SMPN 4 Antang Kalang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan edukasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini diselenggarakan secara bersinergi oleh tiga personel Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang, yakni Aiptu Eko Purnomo (Bhabinkamtibmas Desa Agung Mulya), Brigpol M. Yadi (Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah), dan Brigpol Aji Pangestu (Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sangai).
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menegaskan pentingnya memberikan perlindungan awal dan pemahaman mendalam kepada kelompok usia remaja agar tidak mudah terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan zat berbahaya.
”Anak-anak sekolah, khususnya para siswa SMP, merupakan kelompok usia rentan yang harus kita lindungi dan bentengi dari bahaya narkoba. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan mereka memahami betul bahwa narkoba tidak membawa manfaat sama sekali, melainkan merusak kesehatan fisik, mental, serta menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Bhabinkamtibmas memaparkan materi komprehensif mengenai bahaya kesehatan, dampak sosial, hingga sanksi hukum tegas bagi siapapun yang terlibat peredaran gelap narkotika. Para siswa diingatkan bahwa jerat hukum tidak hanya berlaku bagi pemakai, tetapi juga bagi siapa saja yang membawa, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan narkoba.
Sesuai dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Selain pemaparan materi, petugas juga mengimbau para siswa-siswi SMPN 4 Antang Kalang untuk berani menolak ajakan menggunakan narkoba dan berperan aktif menjaga lingkungan sekolah maupun tempat tinggal mereka. Apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut, siswa diminta tidak ragu untuk melapor kepada Bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat.
Seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan yang berlangsung interaktif di aula sekolah tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Melalui langkah preventif ini, diharapkan para pelajar SMPN 4 Antang Kalang dapat menjadi agen perubahan dan generasi muda yang bersih dari narkoba. (Y_B39)

