KOTAWARINGIN TIMUR – Dalam upaya memberantas maraknya praktik perjudian digital hingga ke pelosok desa, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Polsek Antang Kalang terus gencar memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Pada Kamis pagi (23/07/2026), Bhabinkamtibmas Desa Gunung Makmur, Briptu Andy Krisdianto, S.H., turun langsung menyapa warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari generasi muda, remaja, hingga kelompok orang dewasa.
Fokus Edukasi dan Bahaya Judi Online
Dalam giat sosialisasi tersebut, Briptu Andy mengingatkan warga agar bijak dalam menggunakan smartphone dan menegaskan larangan keras terhadap penggunaan aplikasi maupun situs judi online dalam bentuk apa pun.
“Judi online bukan sekadar masalah finansial, tetapi mencengkeram berbagai aspek kehidupan. Dampaknya sangat kompleks, mulai dari kerugian ekonomi, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, hingga memicu tindakan kriminalitas,” ujar Briptu Andy di hadapan warga.
Ancaman Pidana Berat
Selain memaparkan dampak negatifnya, Bhabinkamtibmas juga menegaskan sanksi hukum yang mengintai para pelaku judi online. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024), setiap orang yang terlibat dalam aktivitas judi online dapat diancam dengan:
Hukuman pidana penjara: Maksimal 10 tahun, dan/atau
Denda: Paling banyak Rp10 miliar.
Berjalan Aman dan Kondusif
Secara terpisah, Kapolres Kotim menyampaikan bahwa kegiatan penjangkauan masyarakat ini berjalan lancar tanpa kendala serta mendapat respon positif dari warga setempat.
Pihak kepolisian berharap melalui edukasi rutin ini, kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Antang Kalang semakin meningkat sehingga lingkungan desa tetap aman, kondusif, dan terbebas dari jerat judi online.

