Cegah Bencana Asap di Kawasan Rawan, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Desa Pelantaran Mengenai Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Kotim– Menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi potensi timbulnya titik api di kawasan pedesaan terus dilakukan secara konsisten oleh jajaran kepolisian. Personel Bhabinkamtibmas kembali turun langsung menyambangi warga untuk menyampaikan sosialisasi imbauan *Stop Karhutla* sekaligus mengingatkan ketegangan sanksi pidana pembakaran lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Senin (5/10) pagi.

Kegiatan edukasi tatap muka yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pelantaran, Bripda Rahmat Hidayat, dengan mendatangi kawasan pemukiman warga dan pusat aktivitas masyarakat lokal.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai bahaya mengolah serta membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar. Praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem dan memicu pencemaran udara, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat sebaran kabut asap.

Petugas juga memberikan penekanan terkait ancaman sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, yakni ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar. Hal ini diatur secara tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun indikasi Karhutla di sekitar permukiman.

Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan edukatif dan penyampaian aturan hukum secara langsung merupakan kunci utama untuk menekan potensi Karhutla di daerah.

“Sosialisasi yang konsisten ini kami lakukan agar masyarakat makin paham akan dampak buruk serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Kami mengajak seluruh elemen warga Desa Pelantaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari bencana asap,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla di Desa Pelantaran tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Adw/CpgH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *