19 Agustus 2026

Cegah Judi Online Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah Edukasi Warga tentang Bahaya dan Sanksi Hukumnya

KOTIM, Kalimantan Tengah – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar berbagai kalangan.

Pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah, Brigpol M. Yadi, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kepada masyarakat di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol M. Yadi mengajak para remaja, anak-anak, maupun orang dewasa agar tidak menggunakan smartphone untuk mengakses maupun bermain judi online dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diingatkan agar memanfaatkan teknologi secara bijak untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Selain memberikan himbauan, Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana judi online dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Brigpol M. Yadi turut mengingatkan bahwa judi online tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, keharmonisan keluarga, hingga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat saling mengingatkan dan menjauhi segala bentuk praktik perjudian online.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan edukasi secara langsung kepada masyarakat merupakan langkah preventif untuk mencegah berkembangnya praktik perjudian online di lingkungan masyarakat.

“Melalui kegiatan sambang yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari judi online, sehingga bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik perjudian,” ujar Kapolsek.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga diharapkan semakin mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *