KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung, Bripka Hanggulan, S.H., kepolisian menggelar sosialisasi serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Hanggulan menegaskan kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, tindakan pembakaran lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar dapat diancam sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Bripka Hanggulan saat menyampaikan imbauan di hadapan warga.
Adapun landasan hukum penindakan Karhutla mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain menyampaikan sanksi hukum, pihak kepolisian juga meminta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk segera melapor kepada petugas Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, maupun instansi terkait jika melihat atau menemukan titik api dan aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.
Hingga berakhirnya kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, situasi di Desa Batu Agung terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik arahan yang disampaikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

