Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Kotim Sosialisasikan Sanksi Pidana ke Warga Antang Kalang

KOTIM – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Menyahuti instruksi pimpinan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang bergerak langsung menyambangi warga guna memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya serta sanksi hukum pembakaran lahan.

​Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sungei Hanya, Aipda Robie Saputro, pada Minggu (07/06/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan pendekatan yang humanis, Aipda Robie menemui langsung masyarakat Desa Sungei Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode membakar saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.

​”Membuka lahan dengan cara dibakar sangat berdampak buruk. Selain merusak ekosistem dan lingkungan, asap yang ditimbulkan juga memicu pencemaran udara serta gangguan kesehatan yang serius bagi masyarakat luas,” ujar Aipda Robie saat memberikan imbauan di lapangan.

 

 

​Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pembakaran

​Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembalakan atau pembakaran hutan secara ilegal.

​Tidak main-main, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Aturan tegas ini mengacu pada:

​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

​UU No. 01 Tahun 1946 tentang KUHP

 

​Melalui sosialisasi ini, Polres Kotim berharap masyarakat dapat beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau instansi terkait jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan ilegal di wilayah mereka.

​Hingga kegiatan berakhir menjelang siang hari, situasi di Desa Sungei Hanya terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik edukasi yang diberikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari bahaya Karhutla. (Y_B39)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *