15 Agustus 2026

Cegah Karhutla, Polsek Baamang Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan

Kotim – Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Rabu (15/07/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Baamang tersebut menyasar masyarakat di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan dan kesehatan akibat kabut asap, serta adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, perangkat lingkungan setempat, atau instansi terkait agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolsek.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Baamang selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *