Pulau Hanaut ~ Sebagai tindak lanjut pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Babirah Kec.Pulau Hanaut Kab.Kotim, Polsek Pulau Hanaut melakukan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk pemberitahuan bahwa lokasi tersebut berada dalam proses penyelidikan.Jum’at(24/7/2026) Pagi.
Pemasangan police line dan spanduk dilakukan sebagai langkah pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencegah adanya aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Lokasi yang terbakar saat ini telah dipasang tanda bahwa areal tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki atau melakukan aktivitas di area tersebut tanpa izin petugas.
Selain melakukan pemasangan spanduk dan police line, personel juga melakukan pendataan serta pengumpulan informasi terkait penyebab terjadinya kebakaran lahan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya Karhutla.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menjelaskan Bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus Karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau Hanaut.
Selain itu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tegas IPTU Purwono
Polsek Pulau Hanaut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut khususnya menjelang musim kemarau.” Ujar Kapolsek(PH).

