Sampit – Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka , Kamis (17/9/2026) Sore
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika yang dikemas dalam 40 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan mencapai 947,31 gram (sembilan ratus empat puluh tujuh koma tiga satu gram).
Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti narkoba tersebut diperkirakan senilai Rp1.420.965.000 (satu miliar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dari pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Kotawaringin Timur diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.437 orang (sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh orang) dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Hms)

