KOTIM – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengintensifkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan melalui penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat guna mengantisipasi potensi bencana kabut asap.
Upaya tersebut ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah, Brigpol Muhammad Yadi, yang menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi cegah Karhutla di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (06/10/2026).
Dalam giat tersebut, personel menyambangi warga secara dialogis untuk menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengedukasi terkait ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar.
Masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang berlaku, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain menyampaikan sanksi hukum, Bhabinkamtibmas juga mengajak para petani dan warga setempat untuk mengubah pola pengerjaan lahan. Warga diimbau agar tidak lagi membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar, mengingat dampak buruk asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, pengurus RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera ditanggulangi.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi sosialisasi Karhutla di Desa Bukit Indah berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. (Y_B39)

