Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Baamang, Senin (25/05/2026) siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.15 WIB di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan sasaran masyarakat setempat.
Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta memahami dampak dan konsekuensi hukum akibat pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, dua personel Polsek Baamang menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan karena dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, RT setempat maupun instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

