Polsek Baamang Sosialisasikan Layanan Call Center Polri 110 Kepada Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat respon cepat terhadap gangguan kamtibmas, personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan CALL CENTER POLRI 110 kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (28/05/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai pukul 09.10 WIB hingga selesai.

Adapun personel yang melaksanakan kegiatan yaitu AIPDA Taufik R dan BRIGPOL Sutrisno.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi layanan CALL CENTER POLRI 110 sebagai sarana pengaduan, pelaporan, serta pelayanan cepat kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya.

Selain itu, petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan layanan CALL CENTER POLRI 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu, sehingga pelayanan kepolisian dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, personel turut membagikan brosur serta menjelaskan tata cara penggunaan layanan CALL CENTER POLRI 110 agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses layanan kepolisian.

Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan lancar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *