15 Agustus 2026

‎Polsek Ketapang Polres Kotim Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Polri Komitmen Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

Kotawaringin Timur – Polres Kotawaringin Timur menggelar Press Release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Ketapang. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polres Kotim, Senin (29/6/2026) pukul 14.00 WIB.

‎Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky M.Z., S.H., S.I.K., didampingi Kapolsek Ketapang, Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Kotim, serta dihadiri personel Polres Kotim dan awak media.

‎Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotim.

‎”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

‎Pada kesempatan tersebut, Polres Kotim mengungkap tiga perkara yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, dan pencurian dengan pemberatan.

‎Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/VI/2026/SPKT/POLSEK KETAPANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 24 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (37) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan, STNK, TNKB, kunci kontak, serta barang bukti lainnya. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

‎Selanjutnya, petugas juga mengungkap perkara penganiayaan berat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK KETAPANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 27 Juni 2026. Seorang tersangka berinisial S.M. (30) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

‎Selain itu, jajaran Polsek Ketapang juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/VI/2026/SPKT/POLSEK KETAPANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 28 Juni 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R.I. (26) beserta berbagai barang bukti hasil dugaan tindak pidana berupa pakaian, perlengkapan rumah tangga, helm, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

‎Kapolres Kotim juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

‎”Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup Kapolres.



Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *