18 Agustus 2026

Polsek KP Mentaya Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum di Pelabuhan Pelindo Sampit

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Komplek Pelabuhan Pelindo Sampit, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Piket Regu SPK 1 Polsek KP Mentaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek KP Mentaya juga menyampaikan berbagai ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana Karhutla, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ancaman denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek KP Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya Karhutla, terutama memasuki musim kemarau.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api atau kejadian Karhutla, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui sosialisasi ini kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Polsek KP Mentaya akan terus melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *