17 Agustus 2026

Polsek Kp. Mentaya Sosialisasikan Larangan Dan Sanksi Pidana Karhutla Di Pelabuhan Pelindo Sampit

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat dan buruh TKBM di sekitar Pelabuhan Pelindo Sampit.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya Karhutla dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditangani dan tidak meluas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran serta mengetahui adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *